Bupati Langkat Untung Rp 177,5 Miliar dari Perbudakan 600 Tahanan Kerangkeng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin seolah menghadirkan neraka di rumahnya sendiri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan unsur TPPO ini karena Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin membuat para tahanan ilegalnya melakukan kerja paksa.

Terbit menggunakan dalih rehabilitasi gratis agar para keluarga korban menyerahkan anggota keluarganya yang kecanduan narkotika lalu dipaksa bekerja tanpa diberi gaji.

Bila mengacu hasil penyelidikan Polda Sumatera Utara, dalam 10 tahun terakhir ada 600 tahanan yang diperbudak di perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik Terbit.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000,” kata Edwin dalam keterangannya di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Sederet Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Syok: Tak Pernah Temukan Kekerasan Sesadis Ini

Dari hasil investigasi LPSK para tahanan kerangkeng dipaksa bekerja dalam dua shift, yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB dan beberapa dipaksa bekerja selama 24 jam penuh.

Para tahanan yang terdiri dari pecandu narkotika, pelaku pencurian, hingga 'musuh' Terbit diberi makan pagi pada pukul 07.00 WIB dengan menu seperti nasi dan tahu, atau nasi dan ikan asin.

Dimanakah hati nurani Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin setelah kekejiannya ke para korban manusia kerangkeng terkuak. (Kolase Tribun Jakarta)

Sementara untuk makan siang pukul 12.00 WIB dan malam pukul 20.00 WIB para tahanan diberi menu nasi dan ikan sambal, atau nasi dan sayur kangkung, atau sayur jantung pisang.

Para tahanan juga disiksa, baik oleh 'pengurus' rumah kerangkeng, oknum anggota TNI-Polri, oknum anggota Ormas, anak Terbit, hingga Terbit dalam kerangkeng ini menjadi ketua.

Baca juga: Disetrum Hingga Alat Vital Disundut Rokok, Terkuak Kekejian Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya. Bahkan ada dua orang tua dari korban yang meninggal dunia, mereka tidak diperkenankan melayat,” ujar Edwin.

Edwin menuturkan dari investigasi LPSK juga ditemukan bahwa Terbit merupakan sosok yang mengerikan karena mengendalikan seluruh pengurus kerangkeng manusia.

Bila ada penghuni kerangkeng mencoba melarikan diri maka akan dikejar oleh tim pemburu di bawah pimpinan Dewa yang beranggotakan sipil hingga oknum anggota TNI-Polri.

"Dalam praktiknya tim pemburu juga mengancam keluarga dari korban yang kabur untuk menggantikan posisi (menjadi tahanan) dalam kerangkeng," tuturnya.

Terkuak Kekejian Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Entah apa yang dipikirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan membuat kerangkeng manusia penuh penyiksaan di belakang rumahnya.

Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak sadisnya perlakuan petugas kerangkeng terhadap para penghuninya.

Baca juga: Bupati Langkat Menciptakan Neraka di Rumahnya: Penyiksaan Tak Manusiawi Dilakukan Setiap Hari

Tanpa peri kemanusiaan dan penuh kebiadaban, para tahanan kerangkeng disiksa sampai ada yang meninggal dunia.

Penyiksaan yang dilakukan pun tidak main-main.

Melebihi penjara, penghuni kerangkeng sampai disetrum dan kemaluannya disundut rokok.

Penganiayaan Ringan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat di kerangkeng Terbit Rencana.

Tindak pidana perdagangan orang hingga penistaan agama diduga melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.

Kondisi toilet di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY)

"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).

Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam, hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Penganiayaan Berat

Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.

"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.

Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.

Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.

Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal, dan biadabnya ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.

"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," tutur Edwin.

Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.

LPSK menemukan ada serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," lanjut dia.

Tak berhenti di situ, ada korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makan nasi yang sudah diludahi, seluruh tindak biadab ini dilakukan sejumlah pelaku.

Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.

Keamanan, bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.

Tidak berhenti di penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.

"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar. Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim," kata Ramdan.

LPSK juga mendapati ada tindak pidana pembunuhan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dialami tahanan, tercatat pada tahun 2021 dengan inisial korban ASG.

Lalu pada tahun 2019 dengan korban berinisial YD, dua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka.

Keterlibatan Oknum TNI dan Polri

Sementara, Edwin mengatakan, berdasar investigasi pihaknya kini tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.

Edwin memaparkan jelas peran para oknum aparat itu termasuk yang berpangkat perwira.

"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.

Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujarnya.

Masih berdasar investigasi LPSK, Edwin menuturkan terdapat lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit.

Yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

"Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.

Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.

Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.

Berita Terkini