Cerita Kriminal

LPSK Pertanyakan Jumlah Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat Cuma 8 Orang, TRP dan Anaknya?

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Jadi baru dua yang dirumuskan penyidik, TPPO dan pembunuhan," lanjut Edwin.

Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang. (Kolase Tribun Jakarta)

Unsur penistaan agama yang dialami para korban kerangkeng manusia di rumah Terbit di antaranya tahanan beragama Muslim dilarang melakukan ibadah Salat Jumat dan dipaksa makan haram.

Adapun delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP disangkakan Pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Sementara terhadap SP dan TS disangkakan Pasal 2 UU nomor 21 tahunn 2007, sangkaan dua pasal ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polda Sumatera Utara sejak kasus terungkap.

Berita Terkini