"Jadi baru dua yang dirumuskan penyidik, TPPO dan pembunuhan," lanjut Edwin.
Unsur penistaan agama yang dialami para korban kerangkeng manusia di rumah Terbit di antaranya tahanan beragama Muslim dilarang melakukan ibadah Salat Jumat dan dipaksa makan haram.
Adapun delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP disangkakan Pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Sementara terhadap SP dan TS disangkakan Pasal 2 UU nomor 21 tahunn 2007, sangkaan dua pasal ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polda Sumatera Utara sejak kasus terungkap.