Lalu pada 1999 ia mengajar di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.
Baca juga: Fakarich Si Guru Tipu-tipu Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polri, Ini Dosa-dosanya
Pada 5 Desember 2017, ia ditangkap dan didakwa atas ujaran kebenciaan karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari TribunMedan, saat itu ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama dan Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Pernyataanya Bikin Gaduh, Mantan Terpidana Ujaran Kebencian