Namun, di hari yang sama pula santer terdengar informaai bahwa Taufik tak pindah ke NasDem, melainkan ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Isu Pindahnya Taufik ke PKB Menguat, Pengamat: Gerindra Bakal Rugi Kehilangan Beliau
Bersumber dari satu di antara pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta, menyebutkan surat pencopotan Taufik di dewan sudah sampai ke meja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diteken.
"Iya, masuk ke PKB,” ujar salah satu pengurus DPW PKB DKI Jakarta dikutip dari wartakotalive.com.
Selanjutnya, para awak media mencoba menggali informasi dari Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas.
Sayangnya ia justru menjawab secara diplomatis.
"Saya taunya bukan keluar dari Gerindra, tapi saya taunya Pak Taufik diganti sama Ibu Rani. Saya tahunya seminggu yang lalu lebih lah," ungkapnya.
Kendati begitu, ia juga mengakui bahwa partainya sangat terbuka menerima kehadiran Taufik bila ingin bergabung dan menjadi kader PKB.
Bahkan, ia bakal memberikan 10 jari untuk menyambut kehadiran Taufik.
"Wah kami terima dengan 10 jari," paparnya.
Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, pencopotan Taufik harus melalui rapat Paripurna lebih dulu.
Baca juga: M Taufik Dicopot, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Disebut Gantikan Posisinya: No Comment, Ranah DPP
Rapat ini tentunya harus dihadiri oleh eksekutif, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Selanjutnya, rapat paripurna baru bisa digelar jika peserta rapat memenuhi syarat kuorum atau 50 persen+1 orang.
Atau bila merujuk pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya minimal harus ada 54 anggota dewan yang hadir untuk mengikuti paripurna.
"Prosesnya sih nggak begitu panjang, dari Ketua DPRD turun ke bawah, paripurna selesai. Kalau paripurnanya kuorum, kalau nggak kuorum ya ga bisa dan tergantung dari ketua-ketua fraksi dari partai yang lain di DPRD DKI," pungkasnya.