Korban dibunuh dengan cara dibanting sebanyak dua kali.
Selanjutnya tersangka mencekik nadi korban hingga lemas.
"Pada saat itu, pelaku panik karena mengira nadi korban sudah tidak berdenyut
sehingga muncul niatan untuk menyembunyikan dengan membuang jenazahnya," jelasnya.
Korban selanjutnya diseret, diangkut menggunakan mobil pick up.
Badan korban dibungkus menggunakan terpal dan dibuang ke Kali Ulu dengan maksud menghilangkan jejak.
"Pada saat ditemukan korban dalam keadaa terbungkus,
pada bagian bungkusannya terdapat pemberat berupa genting dengan maksud supaya jenazah tenggelam," paparnya.
Baca juga: Deni Ardini Optimis Penjualan Produk Ekraf Kota Bekasi Meningkat di Momen Ramadan
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan mapolres.
Ia dikenakan hukuman pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)