Bukan Balas Dendam, Ini yang Buat Hakim Pengadilan Tinggi Putuskan Herry Wirawan Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). Putusan hukuman mati kepada Herry Wirawan di tingkat banding disebut majelis hakim bukanlah upaya balas dendam.

TRIBUNJAKARYA.COM - Putusan hukuman mati kepada Herry Wirawan di tingkat banding disebut majelis hakim bukanlah upaya balas dendam.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memiliki alasan mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya mengatakan hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya.

Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," kata Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kriminolog Ungkap Herry Wirawan Masih Bisa Menolak Vonis Hukuman Mati Lewat Tahap Ini

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro.

Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.

Batalkan Penjara Seumur Hidup

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca juga: Herry Wirawan dari Lampung: Oknum Guru Rusak Masa Depan Siswi, Mata Korban Ditutupi Jilbab

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Halaman
1234

Berita Terkini