Bukan Balas Dendam, Ini yang Buat Hakim Pengadilan Tinggi Putuskan Herry Wirawan Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). Putusan hukuman mati kepada Herry Wirawan di tingkat banding disebut majelis hakim bukanlah upaya balas dendam.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Ketika mendengar mengenai kasus Herry, Ashari kaget.

Ia pun geram dengan perbuatan pelaku.

"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.

Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.

Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.

Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Halaman
1234

Berita Terkini