TRIBUNJAKARTA.COM - Simak profil Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama, perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz yang telah ditahan Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
Terungkap pula, Fakarich sempat membuka kelas trading Binomo bertarif hingga jutaan rupiah.
Iming-iming yang ditawarkan Fakarich yang member yang ikut kelas trading Binomo itu akan meraup keuntungan yang berlipat-lipat.
Kini Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Baca juga: Kepincut Kaya seperti Indra Kenz, Karyawati Bank Pakai Uang Nasabah Rp1,1 Miliar untuk Main Binomo
"Sudah (tersangka, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin malam (4/4/2022).
Dia menyebut penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan sebagai saksi.
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Langsung Ditahan
Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan tersangka kasus Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz. Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca juga: Fakarich Si Guru Tipu-tipu Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polri, Ini Dosa-dosanya
Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.