Cerita Kriminal

Ratusan Pedagang Merana Jelang Ramadan, Ternyata Ulahnya Pasangan Sesama Jenis yang Lagi Cemburu

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapak pedagang di Parkiran IRTI Monas Jalan Medan Merdeka Selatan, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terbakar pada Kamis (31/3/2022) pukul 05.30 WIB.

Tak cuma itu, WST juga mengurai pengakuan mengejutkan kepada polisi.

Pelaku menceritakan detik-detik dirinya melakukan aksi nekat tersebut.

Mulanya, WST terlibat pertengkaran dengan DL di tengah malam.

Bukan hanya teman biasa, WST dan Dasrul nyatanya adalah pasangan kekasih sesama jenis.

Lapak pedagang di Parkiran IRTI Monas Jalan Medan Merdeka Selatan, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terbakar pada Kamis (31/3/2022) pukul 05.30 WIB. (Miftahul Munir/Wartakota)

Pertengkaran sesama jenis itu berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.

DL langsung meninggalkan WST yang masih diliputi perasaan kesal.

Sementara WST sontak mengejar kekasih sesama jenisnya itu dengan cepat.

Namun sebelum menyusul DL, WST terlebih dahulu melakukan aksi pembakaran tersebut.

"Sebelum tinggalkan lokasi, WST ini melakukan pembakaran menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," ujar AKBP Setyo Koes Heriyanto.

"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo berdasarkan pengakuan memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara DL dengn WST," sambung dia.

Baca juga: Kisah Wanita Muda Lolos Kobaran Api di Rumahnya, Digendong Sosok Berkaus Merah Layaknya Superman

Bukti dan Hukuman

Guna mengungkapkan kasus ini, polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.

Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.

"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuh AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Halaman
123

Berita Terkini