Baca juga: Korban Kebakaran di Kampung Cincau Ditawarkan Tinggal di Rusunawa Cibuluh
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," pungkas Setyo.
Perkara motif cemburu yang melatari cekcok hingga berujung pembakaran dingkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana.
Wishnu mendapat informasi soal cemburu cinta sesama jenis antara WST dan DL yang menjadi akar permasalahannya.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," imbuh AKBP Wishnu Wardana.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Perkara Cinta Sesama Jenis Rugikan Pedagang hingga Rp 20 Miliar, Pengakuan Pelaku Bikin Polisi Geram,