Polisi masih melacak barang-barang milik korban, seperti sepeda motor dan ponsel.
Sebelum polisi juga menyisir dari lokasi penemuan jenazah di Dusun Kates, Desa/Kecamatan Rejotangan hingga ke rumah korban.
Kasus lain; Handi dibuang Kolonel Priyanto di Sungai Serayu
Diketahui, dalam kasus kematian sejoli di Nagreg, Jawa Barat yang cukup menggemparkan, salah satu korban yakni Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu saat masih bernyawa.
Hal itu diungkapkan ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Priyanto.
Dia mengatakan berdasarkan hasil autopsi, Handi masih hidup saat dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu.
Pasalnya ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi.
Namun Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.
Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) juga menyampaikan dari hasil autopsi Handi tidak menderita luka fatal.
TONTON JUGA
Sehingga bila usai kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Priyanto membawa Handi ke fasilitas kesehatan maka peluang hidup korban untuk selamat sangat besar.
"Besar, besar. Karena dia hanya (mengalami luka) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama baru meninggal," kata Zaenuri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Ahli Forensik Beri Kesaksian, Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai
Berdasar hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jasad Handi terdapat rentan sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga korban dibuang Kolonel Priyanto.
Sementara terkait waktu kematian Handi Zaenuri menyebut tidak bisa memastikan, dia hanya menjelaskan bahwa saat dia melakukan autopsi korban setidaknya sudah meninggal lima hari.
Perkiraan itu terhitung saat dia selaku Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono mendapat permintaan autopsi jenazah dari penyidik pada 13 Desember 2021 lalu.