"Kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST (29)," kata Setyo.
Setyo menambahkan, dalam mengungkapkan kasus ini polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.
Baca juga: Wagub Ariza Bakal Bangun Kembali Ratusan Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuhnya.
Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," pungkas Setyo.
Perkara motif cemburu yang melatari cekcok hingga berujung pembakaran dingkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana.
Wishnu mendapat informasi soal cemburu cinta sesama jenis antara WST dan DL yang menjadi akar permasalahannya.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," tandas Wishnu.
Kebakaran Hebat
Dari penyulutan api pukul 02.00 WIB, laporan kebakaran hebat sampai ke pemdam kebakaran sekira apukul 05.30 WIB.
Perwira piket Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Syaiful Kahfi menjelaskan, pihaknya mengerahkan mobil pemadam dari Pos Balai Kota.
"Sekira pukul 05.27 WIB kami mulai melakukan pemadaman," katanya.
Sekira 20 menit kemudian, api berhasil dipadamkan oleh Sudin Penangulangan Kenakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.
Sebanyak delapan mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi dengan total personel sebanyak 40 orang.