Formula E

Terima Putusan BK Soal Ketua DPRD DKI, Gerindra dan NasDem Ngotot Tolak Interpelasi Formula E

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kehormatan (BK) memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran aturan dan kode etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.

Penasehat Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku menghormati putusan BK ini.

"Keputusan BK harus dihormati, kan kami melaporkan ke BK, BK yang punya kewenangan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Taufik pun menegaskan, pihaknya tak akan menempuh jalur lain untuk melaporkan pimpinan dewan.

"Institusi untuk (melaporkan anggota dewan) kan BK itu. Hadi harus kami hormati keputusan BK," ujarnya.

Baca juga: Formula E Disebut Sebagai Proyek Gagal, Pengamat Ungkap Alasannya!

Hal senada turut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino yang mengaku menghormati keputusan yang dibuat BK.

"Kami hormati keputusan itu," kata dia.

Walau demikian, Wibi menegaskan sikap NasDem yang tetap mendukung Gubernur Anies Baswedan menggelar Formula E.

"NasDem tetap pada posisi mendukung pergelaran Formula E," tuturnya.

Sebagai informasi, Gerindra dan NasDem merupakan bagian dari kubu di DPRD DKI yang mendukung program Formula E.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI saksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (9/2/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Kedua fraksi ini pun sempat diajak makan malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Gerindra dan NasDem juga menjadi pihak yang melaporkan Prasetyo Edi ke BK lantaran menggelar paripurna interpelasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya BK memutuskan Prasetyo tidak melakukan pelanggaran aturan dan kode etik.

Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kabar TERBARU, Tiket Formula E Dijual Mulai Mei dengan Harga Paling Murah Rp 350.000

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.

"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.

Dalam salinan putusan yang diterima TribunJakarta.com, ada lima poin rekomendasi yang diberikan BK kepada Prasetyo dan seluruh anggota dewan Kebon Sirih.

Berikut 5 poin rekomendasi tersebut:

1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85

2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018

4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.

Berita Terkini