Danang juga disebut sempat terlibat kasus hukum yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
"Apalagi pas kejadian pelaku megang pisau kan,"
"Memang sehari-hari pelaku ini sering bawa pisau, enggak tahu buat apa. Infonya dia kerja, tapi saya enggak tahu pasti pekerjaannya," ujar Abdul.
Abdul menuturkan warga sekitar baru berani mendekat saat sejumlah anggota Polsek Kramat Jati datang mengamankan Danang dan mengevakuasi jenazah B dari rumah.
Jenazah B dievakuasi sekira pukul 06.00 WIB ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut yang jadi barang bukti keperluan penyidikan.
"Waktu anggota tiba kalau tidak salah pisau sudah dicabut dari tubuh korban,"
"Tapi saya enggak tahu yang mencabut itu pelaku atau bukan. Ibunya saat kejadian ada di rumah, tapi selamat," kata Abdul.
Atas perbuatannya Danang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TribunJakarta/Bima Putra