Usai dibekap, TM mengalami sesak nafas hingga keluar darah dari mulutnya.
Ketiga pelaku membawanya ke rumah MBA.
Namun, TM tak kunjung sadarkan diri, mereka lalu membawanya ke Rumah Sakit Tarakan.
"Di RS Tarakan korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Dari Pihak Rumah Sakit kemudian menghubungi Polsek Kemayoran untuk datang ke sana.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap ketiga pelaku.
Polisi mengamankan bantal, sprei, selimut korban, pakaian dan pakaian dalam, kondom serta barang-barang pribadi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," tambah Wisnu.