Suami di Lamongan Diduga Halusinasi, Istrinya Dicakar sampai Disiram Air Rebusan Mie Instan

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Suami di Lamongan Lempar Piring dan Siram Istri Pakai Air Panas, Bermula Obrolan Ponsel: Halu

Berita Terkini