Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah gunting, 1 obeng, 1 double step yang digunakan untuk membobol brangkas.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan motif para pelaku lantaran kepepet kebutuhan ekonomi sementara hasil urine negatif narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.