Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah klien mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Melalui nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), tim penasihat menyangkal dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

Tim penasihat hukum Priyanto, Letda Alexander Sitepu mengatakan menurut pihaknya saat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah kondisi kedua korban sudah meninggal.

Kolonel Inf Priyanto saat berunding dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurutnya, berdasar fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi kedua korban sudah meninggal seketika kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 terjadi.

"Bahwa pada saat kedua korban diangkat dari dalam mobil dan dibuang ke Sungai Serayu kondisi keduanya sudah kaku. Artinya sudah meninggal," kata Alexander membacakan pleidoi, Selasa (10/5/2022).

Kondisi kedua korban ini mengacu pada keterangan Priyanto saat pemeriksaan terdakwa dan Koptu Ahmad Soleh, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang sempat dihadirkan jadi saksi.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan dakwaan dah tuntutan Oditur Militer pada Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyangkal Priyanto memiliki motif karena saat membuang kedua korban karena dilandasi panik saat kejadian.

Alexander menuturkan pihaknya juga membantah Priyanto melanggar Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dalam dakwaan.

"Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta dari awal terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat, motif, tujuan untuk melarikan atau menculik orang," ujarnya.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (TribunJabar/Lutfi Ahmad)

Alasannya karena Priyanto sempat menyatakan kepada Andreas dan Soleh agar kedua korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi untuk mendapat penanganan medis.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, Alexander mengatakan pihaknya berpendapat Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP.

Yakni tentang mengubur, menyembunyikan, membawa Lari, atau menghilangkan mayat dengan Maksud menyembunyikan kematian karena kedua korban sudah meninggal.

"Menurut hemat kami bahwa unsur dari dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga kami sepakat dengan Oditur Militer Tinggi," tuturnya.

Namun dalam pleidoinya tim penasihat hukum Priyanto tidak menyoal terkait keterangan ahli forensik dihadirkan Oditur Militer yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Halaman
123

Berita Terkini