TRIBUNJAKARTA.COM, LAHAT - Apa yang dilakukan oknum polisi di Lahat, Sumatera Selatan seakan memborong kasus yang menghinakan profesinya sebagai penegak hukum.
Terbukti, usai empat kali berurusan dengan masalah kode etik karena kasus narkoba, puncak kejahatan oknum polisi itu yakni saat membakar pacarnya sendiri sampai meninggal dunia.
Aksi tercoreng itu dilakukan oleh Brigpol Andriansyah yang bertugas di Polres Lahat.
Karirnya di kepolisian pun terancam tamat.
Hal ini diketahui setelah Polres Lahat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Berurusan dengan Polisi karena Rekam Video Bocah Pamer Kelamin, Wanita Purbalingga: Saya Tak Sengaja
Hasilnya sidang itu merekomendasikan Brigpol Andriansyah untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Ternyata Brigpol Andriansyah sudah lima kali menjalani sidang kode etik.
Di mana empat kali merupakan kasus narkoba dan satu kasus pengancaman.
Hal itu yang menyebabkan Andriansyah direkomendasikan untuk PDTH.
Belum lagi kasusnya saat ini tengah berjalan di Polres Muara Enim pasca membakar pacarnya sendiri hingga tewas.
Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, mengatakan, sidang kode etik dilakukan terhadap anggotanya itu
terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga Andriansyah.
"Hal memberatkan lainya pelaku ini sudah ke lima kali menjalani sidang kode etik," kata Kompol Feby.
Terduga pelanggar sendiri, terang Feby, mengakui atas perbuatan tersebut.
Dalam persidangan tidak ada sanggahan atas tuduhan kepadanya.
Baca juga: Reaksi Oknum ASN Usai Dugaan Perselingkuhannya Viral Dibongkar Istri, Rekan Kerja Kebingungan
"Ya ada waktu 14 hari bagi pelaku untuk banding atas putusan sidang KKEP di Polres Lahat,"sampainya.