"Prinsipnya adalah kita negara hukum, barang siapa yang melanggar hukum ada konsekuensinya," kata dia.
"Apakah yang dilakukan pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya nanti penegak hukum yang menetapkan," sambungnya.
Walau demikian, Gembong mengaku pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Ruhut bila diinstruksikan oleh DPP PDIP.
"Kami DPD punya badan bantuan hukum. Apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak belum tahu, karena itu ranahnya DPP," ujarnya.
"Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP, badan bantuan hukum yang bisa memerintahkan itu DPP," sambungnya.
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul membuat geger dengan mengunggah sebuah foto diduga editan yang menampilkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto Anies Baswedan menggunakan busana adat Papua diunggah di akun media sosial Twitter @ruhutsitompul.
Dalam unggahan tersebut, Ruhut Sitompul menuliskan caption "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh."
Foto itu diduga hasil editan yang digunakan untuk menyerang Anies.
Selain menerima hujatan, Ruhut Sitompul juga resmi dilaporkan oleh pemuda Papua.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melakukan tindakan rasis terhadap SARA.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kkepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.