Sebab, saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja dilakukan rotasi pimpinan.
"Nanti setelah ini ya karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan ya," imbuh Zulpan.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Ruhut dipolisikan karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akun @ruhutsitompul di Twitter.
Unggahan itu dinilai melecehkan suku Dani Papua.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dikutip Rabu (12/5/2022).