Perihal Tak Dikasih Uang, Pria Pengagguran di Muratara Ngamuk hingga Buat Luka Ayah Kandung

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

"Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," kata Tony.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.

Saat ini tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony.

(TribunJakarta/Sripoku)

Berita Terkini