c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.