Surpres DOB Papua itu diterima DPR pada Minggu 15 Mei 2022.
Surat tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk ditindaklanjuti.
Pada 12 April lalu, DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR.
RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)