Idul Adha 2022

Selain Fakir Miskin, Berikut Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi daging kurban. Proses pemotongan daging hewan kurban di Masjid Jami Al-Akhyar, Kelurahan Gedong sebelum didistribusikan ke warga di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskinĀ 

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

(TribunJakarta/Muji)

Berita Terkini