Cerita Kriminal

Pelajar SMA Budi Mulia Lempar Batu dan Petasan ke SMA Yadika 3 Ciledug, 16 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bentrokan - Puluhan pelajar tiba-tiba melakukan penyerangan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan pelajar tiba-tiba melakukan penyerangan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebanyak 19 pelajar pun telah diamankan anggota reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga pelajar lain berstatus  sebagai saksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyerangan dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 di bilangan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca juga: Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Jatinegara Berawal dari Tantangan di Medsos

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah," papar Zain kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Tidak hanya melempar batu dan petasan, pelajar SMA Budi Mulya juga kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan ungkap kasus serangan gengster di wilayah Kabupaten Tangerang yang menggunakan senjata tajam dan molotov, Senin (10/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Membawa senjata tajam, selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," sambung Zain.

Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," katanya.

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Hal tersebut agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses," tandasnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Baca juga: Tawuran Sering Pecah di Pasar Petamburan, Pedagang Meradang Tak Mau Kena Getahnya:Apa Saja Ditimpuki

Halaman
12

Berita Terkini