2. Tidak Cacat
• Hewan tidak pincang
• Hewan tidak buta
• Telinga hewan tidak rusak ( tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau
penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan)
Baca juga: Wabah PMK Jelang Idul Adha, Simak 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban dari MUI
3. Cukup umur
• Kambing/ domba : Umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya
sepasang gigi tetap
• Sapi/ kerbau : Umur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya
sepasang gigi tetap.
• Tidak kurus
• Jantan (tidak dikastrasi/kebiri)
• Testis/ buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Simak Penjelasan Ustaz
Imbauan Menag
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.