Kebakaran Maut di Tangerang

Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Tangerang, Dokter Muda Ratapi Ulahnya Saat Dicaci Maki Adik Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring.

"Keterangan saksi tadi sudah sangat jelas di depan persidangan, bahwa dia (Yahya) mengetahui tidak ada sumber api yang berasal dari luar," ujar Dosma.

"Tidak pernah sodari terdakwa dokter Mery, tidak pernah masuk ke dalam ruko itu saat kejadian," sambungnya.

Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan polisi, penjual bensin pun mengatakan kalau yang membeli dagangannya adalah L yang lain dan tidak bukan merupakan korban dan kekasih terdakwa, Mery.

"JPU pun mengakui bahkan saksi yang dihadirkan pun diakui di kepolisian, penjual bensin mengatakan bahkan kalau bensin dibeli oleh sodara LE. Yang memasukin bensin ke dalam mobil adalah LE," ungkap Dosma.

Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi kasus pembunuhan

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Tak lama, bengkel hangus dibakar api.

Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.

Halaman
1234

Berita Terkini