Ia tidak melihat terdakwa mencoba memadamkan api kala api sedang melahap habis bengkel milik pacarnya.
"Warga saat itu ikut memadamkan dengan alat seadanya sebelum Damkar dateng jam 24.00 WIB, tapi saya enggak liat terdakwa padamkan api," jelas Saerun.
Kuasa hukum terdakwa, Dosma Roha Sijabat, mengatakan Mery sempat berusaha masuk menolong korban di lokasi kebakaran.
Mery tidak langsung kabur membawa mobilnya ketika awal ledakan muncul yang mengakibatkan kebakaran maut.
"Dari kesaksian tadi sudah sangat jelas terdakwa bahkan ingin masuk ke dalam untuk menyelamatkan orang yang ada di dalam terkhusus pacarnya yang bernama Leon," ujar Dosma.
"Jadi tidak ada langsung kabur, dia menangis merenung ia juga berusaha memadamkan api," tambahnya.
Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
Baca juga: Misteri Jasad Dokter Muda Menghitam di Semak-semak Terkuak, Asmara Terlarang Ayah Tiri Penyebabnya?
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi Kebakaran Maut
LE diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery yang menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LEĀ sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api.