Emak-emak Gelapkan Uang Perusahaan di Kabupaten Tangerang Sampai Rp 600 Juta, Ini Penjelasan Polisi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang emak-emak berinisial MSM asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.

Wanita berusia 39 tahun tersebut ditangkap lantaran menggelapkan uang milik PT Sumber Batu di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Di saja, MSM bekerja sebagai kasir selama beberapa tahun ke belakang.

"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Di mana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Emak-emak Curhat Sering Kesurupan Malah Jadi Korban Dukun Cabul di Bogor

Tak main-main, perusahaan dibuat merugi Rp 600 juta lebih karena perbuatannya.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ujar Zamrul.

Seorang emak-emak berinisial MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022). (Istimewa)

"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," sambungnya.

Kepada penyidik, MSM mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta.

"Pelaku ini tidak menyangkal. Dia (pelaku) juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," tutur Zamrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuntas dia.

Berita Terkini