Kabar Artis

Soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Hotman Paris, Iqlima Kim Kini Membantahnya

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iqlima Kim bantah dilecehkan secara seksual oleh Hotman Paris.

"Kalau kau punya harga diri buktikan, kenapa kau diem saja?," tantang Hotman.

Sementara itu, Iqlima Kim baru saja dipanggil tim penyidik dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

"Tadi memang seharusnya dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi saat ditemui belim lama ini di Jakarta Selatan.

Menurut Abdul, kasus sang klien bukan hal yang mudah.

Baca juga: Syok Dengar Isu Pelecehan, Aspri ke-3 Bongkar Sikap Iqlima Kim ke Hotman Paris saat Syuting Bersama

"Kan harus merawat mental dan psikis dulu, kami harus sehatkan terlebih dahulu, baru kami akan hadapi pertanyaan dari polisi. Maka dari itu, kami meminta penundaan," ujar Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Lebih lanjut, Belum diketahui pasti kapan penyidik Bareskrim Polri bakal memanggil Iqlima Kim untun diperiksa.

"Untuk harinya, kami masih tunggu dari polisi," ucap Abdul Fakhridz Al Donggowi.

Iqlima Kim dan Hotman Paris. (Tangkapan layar Instagram)

Awal Kisah Perseteruan Hotman Paris

Diketahui, Iqlima Kim telah melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Mabes Polri pada Rabu (25/5/2022).

"Sudah dilaporkan dua hari lalu," ujar Razman Arif Nasution melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

Sebab Iqlima Kim mengklaim telah mengalami pelecehan seksual saat masih menjadi asisten pribadi Hotman Paris.

"(Hotman Paris dilaporkan atas dugaan) Pelecehan seksual baik verbal, maupun non verbal," ucap Razman.

Namun, Hotman Paris juga telah lebih dahulu melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Hotman melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123

Berita Terkini