Kontroversi Holywings

Di depan Wagub Ariza, KNPI & Pemuda Pancasila Tandatangani Petisi Desak Pemprov Cabut Izin Holywings

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Ahmad Riza Patria usai menerima perwakilan Ormas Kepemudaan KNPI hingga PP di Balai Kota, Senin (27/6/2022). Di depan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, KNPI hingga PP menandatangani petisi berisi desakan agar Pemprov DKI mencabut izin Holywings.

6 Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca juga: Promo Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Holywings

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.

Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Halaman
123

Berita Terkini