"Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan KTP-el dengan lamat yang baru," lanjut dia.
Hal itu juga berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepengurusan dokumen anak-anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).
Pengubahan data kependudukan
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, pengubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.
"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan pengubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT atau RW untuk mengurus pengubahan data alamat ini.
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat," ujarnya.
Baca juga: Siapa Mualim Teko yang Dipilih Anies Baswedan Jadi Nama Jalan di PIK? Sosoknya Diungkap Ridwan Saidi
Daftar 22 nama jalan baru Jakarta yang diubah Anies
Berikut daftar 22 nama jalan baru Jakarta sesuai tokoh Betawi pilihan Anies Baswedan.
1. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
2. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip J
3. alan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
4. Jalan Raya Pondok Gede menjadi jalan H Bokir Bin Dji’un