TRIBUNJAKARTA.COM - Ini prosedur ganti KTP dan KK bagi warga yang tinggal di 22 ruas jalan baru Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengganti 22 ruas nama jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.
Oleh sebab itu, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.
Lantaran adanya pengubahan nama jalan, apakah warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru di Jakarta itu wajib ganti dokumen kependudukan?
Baca juga: Siapa Imam Sapiie Alias Bang Piie? Jawara Betawi yang Dijadikan Nama Jalan Oleh Anies Baswedan
Warga wajib ganti KTP dan KK
Dilansir Kompas.com, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Baca juga: Bukan Cuma Haji Bokir dan Mpok Nori, Ini Daftar 22 Jalan Jakarta yang Namanya Diubah Anies Baswedan
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan.
Prosedur ganti KTP dan KK untuk warga di jalan baru
Zudan menyampaikan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.
Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Bila masyarakat tidak bertemu petugas, maka mereka bisa langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu membawa pengantar RT/RW dalam mengajukan pengubahan data kependudukan.