"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.
Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Korban pelecehan marbot cabul di Depok mengalami trauma psikis mendalam.
Oleh sebab itu, Satuan Reskrim Polres Metro Depok melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak tengah memberikan pendampingan terhadap korban untuk trauma healing.
"Kalau visum fisiknya belum keluar, tapi korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Yogen mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk pemulihan trauma korban.
"Sudah kita hubungi untuk trauma healing, sudah kita hubungi dari instansi yang bersangkutan (PPA) untuk trauma healing," bebernya.