Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai pergantian 22 nama jalan yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan tidak sah.
Pasalnya, keputusan itu diambil sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa berkoordinasi dengan legislatif.
"Kita mengacu ke Pergubnya pak Sutiyoso saja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucapnya di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh bos," sambungnya.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang tak berkoordinasi dengan legislatif ini pun disesalkan oleh Prasetyo.
Baca juga: Sejarawan Bicara Pesan Penting Leluhur di Balik Nama Jalan Kebon Kacang dan Bambu Apus
Ia pun menyebut, Anies dan jajarannya tak pernah menyinggung soal perubahan 22 nama jalan ini setiap kali rapat kerja dengan DPRD.
"Harusnya yang namanya dewan pertimbangan itu harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri. Apa artinya Pemda, ada dia, ada saya, dia menerima uang, saya yang ngetok palu," ujarnya.
Sebagai informasi, puluhan nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.
Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekiranya ada 23 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.
Baca juga: JJ Rizal Ungkap Kisah Toleransi di Balik Nama Jalan Warung Buncit yang Kini Tergantikan
Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?.
Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.
Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya.
Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:
Nama jalan
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)