Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Pemprov DKI Ngotot Ubah Nama Jalan, Padahal Diprotes Warga hingga Dianggap Tak Sah Ketua DPRD DKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok anak buah Anies Baswedan yang dituding Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sebagai biang kerok pergantian nama jalan di Jakarta. Pemprov DKI ngotot mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi, meski mendapat protes dari masyarakat. Pergantian sudah melalui proses panjang.

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Kampung

1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)

2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)

3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)

4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)

5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)

Gedung

1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)

2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)

Berita Terkini