Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Imbas Perubahan Nama Jalan, Dukcapil DKI: Warga yang Ubah KTP Sudah 32,97 Persen, KK 44,77 Persen

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak info penting serta prosedur perubahan KTP dan KK bagi warga yang tinggal di ruas jalan baru di Jakarta.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kembali mengupdate total warga yang sudah melakukan perubahan KK dan KTP di wilayah yang terdampak perubahan nama jalan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan berdasarkan data yang diterima pihaknya, perubahan KK sudah mencapai 40 persen.

Sementara perubahan KTP sudah mencapai 30 persen.

"Total jumlah KK terproses 608 (44,77 persen). Total jumlah KTP terproses 959 (32,97 persen)," ucapnya, Rabu (6/7/2022).

Adapun, jumlah target cetak KK yakni 1.358 dan jumlah target cetak KTP 2.909.

Baca juga: Pemprov DKI Didesak Kaji Ulang Perubahan Nama Jalan, DPRD: Kalau Diganti Semua Jadi Kesulitan

Dari total tersebut, untuk di wilayah Jakarta Barat sudah rampung.

Sebanyak 108 KTP telah terproses dan 65 KK telah terproses.

Berikut pembagian wilayah yang mengikuti ubah KTP dan KK:

Simak info penting serta prosedur perubahan KTP dan KK bagi warga yang tinggal di ruas jalan baru di Jakarta. (Instagram @dkijakarta)

Jakarta Barat

- Target cetak KTP: 101

- KTP yang sudah terproses: 108 (100 persen)

- Target cetak KK: 45

- KK yang sudah terproses: 65 (100 persen)

Baca juga: Politisi PDIP Protes Kebijakan Anies, Tak Setuju Nama Jalan Pakai Tokoh Betawi: Bisa Pakai Cara Lain

Jakarta Selatan

Halaman
1234

Berita Terkini