Penemuan Bayi di Kali Ciliwung

Terselip Tujuan dan Pesan Mulia di Balik Pernikahan Mahasiswi Pembuang Bayi di Kantor Polisi 

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana haru mewarnai pernikahan tersangka mahasiswi pembuangan bayi, MS (19) dan kekasihnya, NL, di kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Siapapun tak ada yang menginginkan momen bahagia pernikahan dilangsungkan dengan status tersangka di kantor polisi.

Namun, hal buruk itu terjadi pada diri MS (19), tersangka mahasiswi pembuang bayi, yang harus melakukan akad nikah dengan kekasihnya, NL, di dalam Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Meski begitu, ada tujuan dan pesan mulia di balik pernikahan mahasiswi pembuang bayi tersebut, seperti diutarakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono.

Proses akad nikah MS dan NL di Polres Metro Jakarta Timur siang itu, berlangsung haru.

Pada hari pernikahannya, MS mengenakan kebaya putih. Sementara, kekasihnya, NL, mengeakan kemeja putih berbalut jas dan peci hitam.

Beberapa anggota keluarga pengantin dan puluhan anggota Polres Metro Jakarta Timur turut menyaksikan pernikahan keduanya.

Baca juga: Kuasa Hukum hingga DPRD DKI Upayakan Keluarga Pembuang di Bayi Kali Ciliwung Tetap Tinggal di Rusun

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono turun langsung sebagai saksi akad nikah MS dan NL ini.

Sementara penghulu dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berlangsung lancar dan khusyuk meski diadakan secara sederhana.

Meski mempelai mengenakan pakaian layaknya pengantin, namun keduanya tak bisa membohongi takdir bahwa hari itu MS berstatus tersangka dan tahanan polisi karena kasus pembuangan bayi. 

Suasana haru mewarnai pernikahan tersangka mahasiswi pembuangan bayi, MS (19) dan kekasihnya, NL, di kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Berulang kali MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi itu tampak harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya di kantor polisi ini.

"Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya dengan mas kawin cincin emas cincin emas dibayar tunai," kata ayah MS, AM (49) saat proses ijab kabul di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Bersyukur, NL mengucapkan ijab kabul dengan lancar hingga penghulu dari KUA Kecamatan Jatinegara dan saksi menyatakan prosesi itu sah, baik secara agama Islam maupun hukum negara.

Usai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS, sejumlah pihak keluarga yang menyaksikan tampak tidak kuasa menahan tangis bahagia.

Baca juga: Menikah di Kantor Polisi, Pria Ini Elus-elus Dada Lewatkan Bulan Madu dan Momen Sakral di Malam Hari

Diketahui, MS terpaksa menikah di kantor polisi setelah ditangkap petugas atas kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kali Ciliwung, atinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).

MS dijerat Pasal 305 KUHP, jo Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, dan Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah ditemukan cukup alat bukti ia membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kali Ciliwung.

Halaman
123

Berita Terkini