Cerita Kriminal

Kak Seto Desak Dinkes Kerahkan Tim Psikolog untuk Anak Korban Sopir Taksi Cabul di Kebayoran Lama

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto, akan mengawal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, FR (8), oleh sopir taksi, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kak Seto minta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengerahkan tim psikolog untuk menghilangkan trauma yang dialami korban.

Diketahui, FR diduga dicabuli tetangganya yang berprofesi sebagai sopir taksi bernama Ali Suyatno (50), hingga korban alami trauma.

"Kami juga mendesak agar Dinkes membantu untuk menurunkan timnya psikolognya," kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (9/7/2022).

Kak Seto juga telah berkunjung ke kediaman korban untuk memberikan pendampingan psikologis.

"Iya, ke tempat korban untuk melihat psikologisnya. Kita lihat periodik perkembangannya," ujar dia.

Baca juga: Tolong, Jangan Bunuh Saya, Pinta Sopir Taksi Online ke Perampok yang Terlilit Utang Pinjol

Di samping itu, Kak Seto juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap sopir taksi pelaku pencabulan.

"Kami juga menitipkan supaya (pelaku) ini betul-betul bisa dengan segala cara ditangkap," kata Kak Seto.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menyambangi rumah salah satu korban pencabulan yang dilakukan seorang tukang bubur dibilangan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (7/7/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Menurut Kak Seto, pihak kepolisian berjanji untuk sangat serius dalam memburu pelaku pencabulan.

"Jadi memang apa ya, ada berbegai kendala di lapangan, tapi beliau berjanji akan lebih serius lagi. Jadi Polres Jaksel sangat serius untuk segera menangkap pelakunya yang memang masih kabur," ujarnya.

"Itu yang kami usahakan dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak," tambahnya.

Kronologi, Pelaku: Aku Sudah Anggap Anak Sendiri 

Sopir taksi bernama Ali Suyatno (50) diduga telah mencabuli anak tetangganya, FR (8), di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) pagi.

Baca juga: Kabur Usai Beraksi, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama jadi Buronan Polisi

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika kontrakan yang ditinggali dalam keadaan sepi.

Ketika itu, istri pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga diketahui sedang bekerja.

"Dia tinggal sama istrinya, cuma pas kejadian itu istrinya lagi kerja. Dia ada di rumah sendiri," kata ibu korban berinisial N saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/6/2022) malam.

Ilustrasi taksi (shutterstock via Tribunnews)

Pelaku sempat pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa malam. Informasi itu didapat N dari seorang tetangganya.

Namun, pelaku hanya mengambil pakaian kemudian pergi meninggalkan kontrakannya dan belum kembali hingga saat ini.

"Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi. Tetangga juga yang lihat," ujar N.

N mengatakan bahwa pelaku kerap bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

"Memang dia (pelaku) sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.

N mulanya menganggap perlakuan Ali kepada anak-anak, termasuk FR, adalah hal biasa.

Terlebih, N menyebut pelaku akrab dengan FR bahkan sejak korban masih balita.

"Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Kata dia gitu. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ujarnya.

Baca juga: Fakta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan: Petugas Ditabrak Mobil hingga Kasatreskrim Disiram Air Panas

N mengungkapkan, FR memang sering bermain di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku. Pelaku kerap memberikan uang dan makanan kepada korban.

Namun kepercayaan N kepada pelaku sirna setelah sang anak mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan.

"Ternyata pas ada cerita anak saya kena begini, ada salah satu anak di sini bilang, 'orang aku juga pernah dilihatin punya kemaluannya si A'. Terus suruh pegang-pegang. Ada salah satu anak di sini, tetangga juga," ungkap N.

N menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya.

Menurut N, FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.

"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya nggak ada, di kamar mandi sebelah nggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada. Nah kakaknya pulang, kakaknya masuk ke kamar, duduk sebentar main HP," ujar ibu korban.

"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya.

Sang kakak pun terkejut mendengar perkataan FR. Korban kemudian diminta menunjukkan bagian yang mengeluarkan darah di kemaluannya.

Namun FR menolak dan pergi sambil berlari mencari ibunya. Ia pun membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.

"Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, nggak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde Ali'. Kalau dia bilang, itu kemaluannya masuk," ungkap N.

N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Guru dan Kakak Kelas Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Depok: Tak Ada yang Saya Tutupi

Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.

Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.

Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkini