Kualitas Udara di Jakarta Sempat Jadi yang Terburuk, Anies Baswedan: Udara dan Angin Tidak Punya KTP

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan udara dan angin tidak memiliki KTP alias tidak menetap di satu tempat, melainkan berpindah-pindah, Minggu (10/7/2022), di Jakarta International Stadium.

"Padahal ini adalah hasil kegiatan kita di tingkat keluarga, kegiatan perekonomian menggunakan mobil dan motor menghasilkan emisi," kata Anies.

Polusi udara di DKI Jakarta beberapa waktu lalu (Kompas.com)

"Di tingkat industri, pembangkit-pembangkit energi menghasilkan juga cerobong-cerobong asap yang mewarnai membuat polusi, jadi semua ambil tanggung jawab," katanya lagi.

Adapun langkah yang belakangan diambil Anies soal penindakan pencemaran udara ialah dengan mencabut izin PT (Karya Citra Nusantara) KCN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sanksi administratif diterapkan setelah PT KCN terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Adapun 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

Sayangnya, berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.

Sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Rp7 Ribu/Jam

"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (20/6/2022).

Berita Terkini