Sementara itu, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS berisi 16 butir peluru.
Dia disebutkan melepaskan 7 tembakan ke arah Bharada E.
Namun, dari 7 tembakan yang ditembakan, tak ada satu peluru pun yang mengenai Bharada E.
Sebaliknya, Brigadir Nopryansyah menderita 7 luka tembak dari 5 tembakan yang dilepaskan Bharada E.
Satu tembakan di antaranya bersarang di dada Brigadir J.
"Dari 5 tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada 7 luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.
Polisi menyatakan belum menemukan alat bukti untuk meningkatkan status Bharada E menjadi tersangka.
Kombes Budhi mengatakan, hingga kini Bharada E masih berstatus sebagai saksi.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagau saksi," kata Budhi.
Baca juga: Beberkan Ketaatan Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo, Keluarga: Buat Belanja Aja Dia yang Dipercaya
Polisi bakal libatkan ahli forensik
Polres Metro Jakarta Selatan masih terus menyelidiki kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penyidik berencana memeriksa ahli forensik terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pemeriksaan ahli forensik bakal dilakukan setelah penyidik menerima surat resmi hasil otopsi jenazah Brigadir J dari RS Polri.
"Nantinya setelah hasil otopsi keluar, tentunya kita akan meminta keterangan ahli yakni ahli forensik dari dokter forensik maupun dari laboratorium forensik," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Budhi menjelaskan, keterangan dari ahli forensik dibutuhkan untuk mendukung temuan-temuan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polri Kirim Tim Psikologi Berikan Trauma Healing ke Istri Kadiv Propam yang Dilecehkan Brigadir J
"(Keterangan ahli forensik) guna mendukung fakta-fakta yang kami temukan di TKP," terangnya.