Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendesak Pemprov DKI Jakarta segera duduk bareng pengusaha dan buruh membahas UMP DKI Jakarta 2022.
Tujuannya untuk mensosialisasikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI terkait UMP DKI 2022.
Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
"Ya dong, ya kan solusi jalan tengahnya itu enggak bisa menang-menangan. Jalan tengahnya kan seperti itu. Maka perlu juga Pemprov mensosialisasikan itu dengan duduk bareng dengan para pengusaha para buruh agar semua bisa ditaati," katanya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ketika sudah disepakati bersama, maka pihak pengusaha harus menyetujuinya. Begitupun dengan para buruh yang harus mematuhi putusan ini dengan menerima UMP DKI 2022 sebesar Rp4,5 juta.
Baca juga: Pengusaha Menang Gugatan UMP DKI 2022 di PTUN, Gembong PDIP: Anies Baswedan Lemah Kajian Hukum
"Sebab begini, walaupun UMP Rp4,6 juta ternyata banyak juga yang tidak dipatuhi oleh pengusaha. Maka ketika sudah menjadi kesepakatan bersama kesepakatan semua pihak maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu," terangnya.
Duduk bareng ini juga sempat diusulkan oleh pihak Apindo.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman.
Tujuannya agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.
Apalagi, rekomendasi yang sempat diberikan oleh pihaknya bersama Kadin yakni sebesar Rp4,4 juta.
"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.
"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.
Baca juga: PTUN Batalkan UMP 2022 DKI Naik 5,1 Persen, PDIP Minta Anies Tunduk Hukum dan Tak Ajukan Banding
Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.