Pajak Harus Hadirkan Rasa Keadilan, Anies Baswedan: Dulu Bayar Pajak Manual, Kini Berbasis Digital

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditemui wartawan di Babul Khoirot, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (10/7/2022) - Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkap alasan perubahan pembayaran pajak di era kepemimpinannya. Ia mengatakan di eranya telah melakukan digitalisasi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan perubahan pembayaran pajak di era kepemimpinannya.

Hal ini diungkapnya melalui chanel Youtube pribadinya terkait cerita #Daripendopo yang berjudul 'Pajak Jakarta: Adil dan Merata Bagi Semua'.

Ia mengatakan di eranya telah melakukan digitalisasi.

Sehingga pembayaran pajak dilakukan dengan berbasis aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Di sini kita melakukan digitalisasi dalam pembayaran pajak kita menggunakan super apps namanya Jaki, karena itu selalu download aja Jaki," ujar Anies yang dikutip TribunJakarta.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Sibuk Mau Bikin Pansus, Anak Buah Anies Santai Bahas Tahap 2 Perubahan Nama Jalan

Nantinya, di dalam Jaki terdapat 'JakPenda' yang tersedia dengan berbagai fitur tentang pembayaran pajak.

Dimulai dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengajak warga Jakarta untul salat Iduladha di JIS. (Instagram @aniesbaswedan)

"Seluruh pelayanan Pemprov DKI ada di Jaki. Nah dalam Jaki itu nanti ada namanya JakPenda, di situ ada kan bisa menemukan fitur-fitur tentang pembayaran pajak," lanjutnya.

Sebagai pembanding, Mantan Mendikbud menjabarkan bila dulunya pembayaran pajak dilakukan secara manual.

"Pertama, dulu wajib pajak harus datang ke kantor Kelurahan atau ke kantor pajak daerah UPPD untuk mendapatkan lembar SPPT atas objek pajak atau untuk tahu berapa besar PBB yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Kedua, wajib pajak diminta untuk membawa lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke bank atau pun outlet yang menerima pembayaran.

Kemudian ketika lembar SPPT hilang bahkan rusak, maka wajib pajak diminta untuk mengurus ulang dan memakan waktu yang panjang.

"Jadi dulu semuanya serba manual. Apa yang terjadi sekarang. Sekarang siapapun yang bayar pajak wajib silakan download Jaki, lihat aplikasi JakPenda atau bisa juga menggunakan link lewat website," ungkapnya.

Baca juga: Pergantian KTP Hampir Rampung, Anak Buah Anies Klaim Perubahan Nama Jalan Sudah Bisa Diterima Warga

Pembayarannya pun bisa dilakukan langsung melalui QRIS yang tersedia.

Selain itu, pembayaran dan angsuran pokok pembayaran sudah bisa dilakukan 6 kali.

Sehingga tidak harus dilakukan pembayaran langsung atau sekaligus satu kali.

"Prinsipnya kami ingin warga Jakarta bisa menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yaitu membayar pajak dan bisa mengelola pembayarannya sesuai dengan kondisinya termasuk ketika harus melakukan pengangsuran," pungkasnya.

Berita Terkini