Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir taksi bernama Ali Suyatno (59) yang mencabuli bocah perempuan berinisial FR (8).
Diketahui, pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
"Kita akan terbitkan DPO ya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).
Namun, Mariana belum menjelaskan secara detail waktu penerbitan DPO.
Ia hanya menyebutkan penerbitan DPO untuk pelaku pencabulan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: 3 Pekan Berlalu, Sopir Taksi Pencabul Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Belum Tertangkap
"Ya Insya Allah secepatnya ya, ini lagi proses. Tinggal DPO saja yang belum," ujar dia.
Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika kontrakan yang ditinggali dalam keadaan sepi.
Ketika itu, istri pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga diketahui sedang bekerja.
"Dia tinggal sama istrinya, cuma pas kejadian itu istrinya lagi kerja. Dia ada di rumah sendiri," kata ibu korban berinisial N saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/6/2022) malam.
Pelaku sempat pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa malam. Informasi itu didapat N dari seorang tetangganya.
Baca juga: Kasus Tukang Bubur Cabul di Tangerang, Kak Seto Peringati Modus Grooming Terhadap Anak di Bawah Umur
Namun, pelaku hanya mengambil pakaian kemudian pergi meninggalkan kontrakannya dan belum kembali hingga saat ini.
"Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi. Tetangga juga yang lihat," ujar N.
N mengatakan bahwa pelaku kerap bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
"Memang dia (pelaku) sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.