Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik pemecatan eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dari Partai Gerindra berbuntut panjang.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pun digugat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis.
Pasalnya, Prabowo hingga saat ini belum secara resmi memecat Mohamad Taufik dari partai berlogo burung garuda tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, proses pemecatan Taufik dari Gerindra masih sebatas pengajuan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.
"Itu kan cuma rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Partai," ucapnya di Balai Kota, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Taufik Gerindra dan Elit NasDem Aceh Sarapan Bareng Gubernur Anies, Terungkap Isi Pembahasannya
Ia pun menyebut, keputusan soal pemecatan Taufik sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Sang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang punya kewenangan memutuskan soal pemecatan Taufik.
Ia pun mengingatkan Ali Hakim Lubis untuk patuh dan menghormati keputusan partai.
"Kewenangan ya ada di DPP, kita sebagai kader harus patuh dan taat mengikuti kebijakan yang diambil partai," ujarnya.
"Partai belum mengambil keputusan, jadi kita ikuti saja," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Nasib Mohamad Taufik Belum Jelas, Ariza Tegaskan Keputusan Mutlak di Tangan Prabowo Subianto
Sebagai informasi, gugatan terhadap Prabowo Subianto (tergugat I) dan DPP Gerindra (tergugat II) dilayangkan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto segera memecat Taufik dari Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun, rekomendasi MKP terkait pemecatan terhadap Mohamad Taufik diterbitkan pada 7 Juni 2022 lalu.