Kelas Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 21 Juli 2022

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan dihapus, cek besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.

TRIBUNJAKARTA.COM - Layanan kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai Juli 2022, cek besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Bulan Depan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Aturan serta Besaran Iurannya

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan dihapus, cek iuran BPJS Kesehatan terbaru.(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp 12 juta.

Meski uji coba KRIS telah dimulai, namun saat ini iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.

Baca juga: Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

- kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Berita Terkini