Disosialisasikan pula keringanan 15 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode Juni-Agustus 2022, 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode September-Oktober 2022, dan 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode November 2022.
"Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen," jelas Elvarinsa.
"PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tutupnya.