RT RW Hingga Sektor Swasta di Jakarta Utara Ikut Sosialisasi Pajak Berkeadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (21/7/2022).

Disosialisasikan pula keringanan 15 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode Juni-Agustus 2022, 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode September-Oktober 2022, dan 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode November 2022.

"Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen," jelas Elvarinsa.

"PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tutupnya.

Berita Terkini