"Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp 7.400.000. Korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," jelas Raden.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL.
Sontak korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.
Raden menjelaskan dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti.
"Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp 5.000.000," ujar Raden.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terrsangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.