Poin yang dipertimbangkan LPSK di antaranya sifat penting keterangan perkara yang disampaikan terkait peristiwa pidana dialami, serta apakah ada ancaman terkait kasus dialami.
"Kami mendalami apakah ada ancaman enggak dari pasca peristiwa terjadi. Kemudian termasuk kalau ada kondisi luka, trauma. Kami melakukan asesmen medis dan psikologis," ujarnya.
Baca juga: Pakar Intelijen Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Liar Karena Polri Sendiri: Ada yang Disembunyikan
Tidak hanya mendalami permohonan perlindungan dari PC, Edwin menuturkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kasus.
Dalam kasus ini Bharada E sebagai saksi kasus sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada Rabu (13/7/2022) saat proses wawancara berlangsung.
"Termasuk mendalami latar belakang atau track record dari para pemohon," tuturnya.